Pemeliharaan barang sitaan negara berpotensi malaadministrasi

Banyaknya benda sitaan yang tidak bertuan mengakibatkan kondisi terbengkalai.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala berbincang dengan Kasubag TI Ditlantas Polda Metro Jaya, Purwono T di Kantor NTMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Alinea.id/dokumentasi

Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan, penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan negara pada Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Di antaranya belum adanya standadisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan di masing-masing Rupbasan, banyaknya benda sitaan yang tidak bertuan mengakibatkan kondisi terbengkalai, serta belum optimalnya koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait pengelolaan dan status barang," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

Temuan tersebut, berpotensi menimbulkan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur. Karena itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran perbaikan kepada instasi terkait.

Salah satunya, melakukan standadisasi penataan dan pengelolaan barang sitaan sesuai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014. 

"Selain itu, Dirjen PAS perlu meningkatkan tenaga fungsional penilai dan peneliti dengan melakukan pendidikan dan pelatihan secara berjenjang, meningkatkan koordinasi dengan instansi penegak hukum, meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan standar kualifikasi Basan dan Baran," terang Adrianus.