Pemeriksaan SIKM terus dilakukan sampai Covid-19 selesai

Pemeriksaan hanya di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek.

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi SIKM Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Foto Antara/Fauzan/foc.

Pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke Jakarta terus dilakukan sampai penetapan Covid-19 dinyatakan selesai. Namun, lokasi razia surat sakti itu hanya di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek akan dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

Menurutnya, meski telah berakhir masa pemeriksaan SIKM arus balik Lebaran 2020. Dia menegaskan, pemeriksaan akan terus berlanjut dilakukan hingga status darurat Covid-19 selesai.

"Setelah 7 Juni 2020, pengecekan kami tarik mundur. Yaitu, dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga, SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin.

Syafrin menegaskan, bahwa SIKM masih tetap dibutuhkan untuk bisa keluar masuk ke wilayah Jakarta, meski masa pemeriksaan tersebut dalam rangka arus balik lebaran pada 7 Juni 2020, telah berakhir