Pemerintah akan memidana pelaku pencemaran perairan Indonesia

Pemerintah akan menindak tegas para pelaku pencemaran tumpahan minyak di perairan di Indonesia.

Pemerintah akan menindak tegas para pelaku pencemaran tumpahan minyak di perairan di Indonesia khususnya di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Riau. 

Pemerintah akan menindak tegas para pelaku pencemaran tumpahan minyak di perairan di Indonesia khususnya di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Riau. 

"Penegakkan hukum tersebut, berupa gugatan pidana ataupun perdata. Dari denda ganti rugi, sampai biaya pemulihan," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (5/3). 

Rasio mengatakan, pihaknya bersama kementerian lain terus mencari solusi untuk masalah tersebut. Sebab, sejak 2005 kasus tumpahan minyak ke perairan kerap terjadi. “Namun, selalu tidak terindentifikasi siapa yang melakukan pencemaran,” kata dia. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Samsul Bahrun mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, aparat keamanan (TNI AL), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pencegahan tumpahan minyak. 

Dalam pantuan Samsul, tumpahan minyak juga biasanya terus mengalir mencemari pantai-pantai wisata pada waktu khusus, seperti pada bulan April dan September. Area yang tercemar yakni Batam, Nongsang Marina, dan Bintan. Oleh