Pemerintah bakal longgarkan PPKM darurat, ini ketentuannya

Terkait kelonggaran ini, Jokowi menekankan, bahwa penerapan prokes tetap menjadi hal utama.

Presiden RI Joko Widodo/Foto Setkab

Pemerintah akan melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami penurunan. 

Menurut Presiden Jokowi, pelonggaran akan dilakukan pada sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan. "Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7).

Terkait kelonggaran ini, Jokowi menekankan, bahwa penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi hal utama. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.

"Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan prokes sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," bebernya.

Selanjutnya, tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.