Pemerintah dalami meluasnya penyalahgunaan data Facebook

Pemerintah memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada Facebook untuk merespons surat yang dikirimkan. 

ilustrasi/Pexels.com

Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kamis (19/4) kembali mengirimkan surat kepada Facebook. Pemerintah memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada Facebook untuk merespons surat tersebut. 

Surat itu dikirimkan sebagai jawaban surat dari Head of Data Protection, Facebook Ireland Limited tertanggal 10 April 2018. Ditujukan untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.

Melalui surat tersebut, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Kominfo meminta beberapa penjelasan, yakni konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook, yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.

Pemerintah juga minta meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis membatasi akses data di Facebook. Hal itu sesuai informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia pada 5 April 2018.

Selain itu, Facebook diharuskan menjelaskan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna, data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.