Pemerintah didesak buka informasi kerja sama 8 mitra Kartu Prakerja

Kemenko Perekonomian belum mengindahkan permintaan yang dilayangkan ICW, 12 Mei 2020.

Ilustrasi Kartu Prakerja. Alinea.id/Dwi Setiawan

Indonesian Corruption Watch (ICW) mememinta Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian membuka akses informasi terkait perjanjian kerja sama delapan platform digital mitra Program Kartu Prakerja. Pasalnya, proses penunjukan diduga menyalahi prosedur berlaku.

"Perjanjian kerja sama dengan delapan mitra harus dibuka kepada publik," ujar peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangannya, Selasa (19/5). Kedelapan mitra itu adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Sisnaker Kemenaker).

Dia berpendapat, penentuan tersebut tak melalui lelang, melainkan penunjukan langsung. Dalih tidak ada pembayaran kepada kedelapan mitra dianggap keliru.

"Alasan pemerintah bermasalah, apabila merujuk pada Perpres (Peraturan Presiden) 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 38 ayat (4) Perpres 16/2018 menyebutkan, bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 38 ayat (5) Perpres 16/2018 kemudian menerangkan yang dimaksud keadaan darurat," paparnya.

"Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat (5) tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah," imbuhnya.