Pemerintah didesak lindungi petugas medis yang tangani Covid-19

Pemerintah diminta menerbitkan protokol perlindungan bagi pekerja kesehatan

Petugas medis unit gawat darurat Melasari, menunjukkan ruang isolasi untuk pasien virus corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Foto Antara/Adeng Bustomi

Protokol penanganan kesehatan coronavirus yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dinilai bermasalah, karena tak menjamin perlindungan bagi tenaga medis. Adanya tenaga medis yang terjangkit Covid-19 karena menangani pasien terinfeksi, dinilai menjadi bukti persoalan tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pekerja medis memiliki hak atas kesehatan yang dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan.

"Ini membahayakan pekerja kesehatan, pasien, keluarga dan kerabat, bahkan masyarakat. Pemerintah harus terbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan," kata Usman dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (19/3).

Selain itu, Usman mendesak pemerintah memastikan dokter, perawat, dan semua pekerja kesehatan, mendapatkan pelatihan dan dukungan psikologis terkait coronavirus.

Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menyediakan peralatan medis yang memadai, termasuk alat perlindungan diri yang sesuai panduan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO).