Pemerintah didesak setop penambangan pasir laut di Sakkarang

Penambangan pasir laut di Sakkarang, Makassar, merusak ekosistem dan mengancam nelayan.

Kapal Queen of the Netherland yang dioperasikan PT Royal Boskalis dan PT Bentang Laut Indonesia melakukan penambangan pasir laut di perairan Kepulauan Sakkarang, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (17/7/2020). Dokumentasi KNTI

Pemerintah didesak menghentikan aktivitas penambangan pasir laut oleh PT Royal Boskalis dan PT Bentang Laut Indonesia dengan menggunakan kapal asal Belanda, Queen of the Netherland, di perairan Kepulauan Sakkarang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pangkalnya, mengancam nelayan pencari ikan dan mengganggu ekosistem pesisir.

"KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) juga meminta pemerintah menghormati dan melindungi hak-hak nelayan kecil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," ucap Ketua Harian DPP KNTI, Dani Setiawan, melalui keterangan tertulis kepada Alinea.id, Jumat (17/7). Pasir hasil penambangan itu akan memasok proyek reklamasi Makassar New Port (MNP).

Menurutnya, pandemi coronavirus baru (Covid-19) seharusnya menjadi peringatan bagi semua tentang pentingnya pasokan sumber pangan dalam negeri menjadi pertahanan utama negara. Perikanan, yang disediakan nelayan dan pembudi daya, menjadi salah satu sumber pangan tersebut.

Sayangnya, sambung dia, banyak nelayan yang sedang mempertahankan ruang hidupnya lantaran dirampas oleh aktivitas pertambangan pasir laut. Kejadian di perairan Kepulauan Sakkarang, contohnya.

Karenanya, KNTI menyerukan seluruh anggotanya bersolidaritas dan menekan pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut. Pun menyatakan dukungan kepada pihak-pihak yang berupaya mempertahankan ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan kecil yang terimbas.