Pemerintah dinilai perlu naikkan cukai rokok

Murahnya harga rokok menjadi faktor pendongkrak jumlah perokok.

Foto ilustrasi/Pixabay.

Regulasi untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dinilai tergolong lemah. Data Kementerian Kesehatan 2018 mencatat 62,9% pria dan 4,8% wanita dewasa menjadi perokok.

Sedangkan jumlah perokok remaja, usia 10 sampai 18 tahun masih terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018). Padahal target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 sebesar 5,4%.

Murahnya harga rokok di Indonesia menjadi faktor mendorong angka ini terus meningkat. Tarif cukai produk tembakau di Indonesia masih di bawah standar global yaitu 44,7%. Padahal undang-undang yang ada mengatur batas maksimum sebesar 57%, sedangkan standar global sebesar 70%.

Melalui Virtual Coffee Sharing with APACT12 Youth Camp Alumni, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) membahas perbandingan regulasi cukai rokok di Indonesia dengan Filipina dan Sri Lanka.

“Dalam pembuatan regulasi cukai tembakau di Indonesia, pemilik usaha (rokok) juga ikut serta dalam proses pembuatannya. Hal ini membuat regulasi menjadi tidak ideal,” ujar Project Advisor for Tobacco Control CISDI, Nurul Nadia Luntungan dalam webinar Selasa (22/9).