Pemerintah harus jamin kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi saat PSBB

Pemenuhan kebutuhan pokok akan mendukung efektivitas penerapan PSBB.

Personel Polres Blitar Kota berjaga di salah satu kawasan jalan protokol yang ditutup sementara saat penerapan kawasan tertib Pembatasan Sosial (Physical Distancing) di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (28/3/2020) malam. Foto Antara/Irfan Anshori

Pemerintah didesak untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menangani pandemi Covid-19. Hal ini dinilai penting agar penerapan PSBB dapat berjalan efektif untuk menekan penyebaran coronavirus.

"Jika pembatasan ini tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, dikhawatirkan kebijakan pembatasan tersebut tidak akan maksimal," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya, frasa "memperhatikan" dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), harus menjadi pijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Sebab sebelum penerapan PSBB pun, masyarakat telah merasakan dampak ekonomi akibat Covid-19.

Pasal yang dimaksud Anam menyatakan "pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk." Adapun yang dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pada bagian penjelasan pasal tersebut, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.