sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah harus jamin kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi saat PSBB

Pemenuhan kebutuhan pokok akan mendukung efektivitas penerapan PSBB.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 01 Apr 2020 16:41 WIB
Pemerintah harus jamin kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi saat PSBB

Pemerintah didesak untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menangani pandemi Covid-19. Hal ini dinilai penting agar penerapan PSBB dapat berjalan efektif untuk menekan penyebaran coronavirus.

"Jika pembatasan ini tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, dikhawatirkan kebijakan pembatasan tersebut tidak akan maksimal," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya, frasa "memperhatikan" dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), harus menjadi pijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Sebab sebelum penerapan PSBB pun, masyarakat telah merasakan dampak ekonomi akibat Covid-19.

Pasal yang dimaksud Anam menyatakan "pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk." Adapun yang dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pada bagian penjelasan pasal tersebut, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

"Oleh karenanya kami berharap, walaupun digunakan frasa "memperhatikan" dalam PP tersebut, namun dimaknai sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," kata Anam.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan maksud Pasal 4 ayat (3) adalah pemerintah menjamin ketersediaan kebutuhan dasar penduduk, bukan memenuhi. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau keduanya.

"Kalau karantina (wilayah) pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, ternasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar, yaitu lewat skema JPS, Jejaring Pengamanan Sosial atau Bansos (bantuan sosial)," kata Muhadjir menjelaskan.

Sponsored

Oleh karenanya, dia menampik pemerintah lepas tangan apabila PSBB diberlakukan di daerah. "Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp110 triliun untuk program JPS," ucap dia.

Keputusan pemerintah memberlakukan penerapan PSBB diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3). Keputusan itu seiring dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan enam paket kebijakan untuk membantu masyarakat lapisan bawah yang terdampak Covid-19. Pertama, penerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH naik dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga, dengan besaran dana yang naik 25%. 

Kedua, menaikkan jumlah penerima Kartu Sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai bantuannya juga naik, dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu. Kebijakan ini akan diberikan selama sembilan bulan.

Ketiga, kebijakan kartu prakerja anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, dengan jumlah penerima 5,6 juta orang. Jokowi memastikan, bantuan diutamakan untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai yang diberikan Rp650-Rp1 juta perbulan selama empat bulan ke depan.

Keempat, mantan Gubernur DKI itu menyatakan, pemerintah menggratiskan listrik untuk pengguna 450 VA yang jumlahnya sampai 24 juta pelanggan. Kebijakan ini, berlaku selama tiga bulan ke depan terhitung sejak April-Juni 2020.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan dapatkan diskon 50%. Artinya, hanya membayar untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," jelas Jokowi.

Kelima, pemerintah telah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok, operasi pasar, dan logistik. Terakhir, Jokowi memastikan, keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal tetap berlaku.

Pekerja informal yang dimaksud seperti ojek daring, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dan lain-lain dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata dia, telah menerbitkan aturannya dan mulai berlaku April 2020.

Berita Lainnya
×
tekid