Pemerintah Indonesia ancam PTTEP ke pengadilan internasional

Tumpahan minyak rugikan nelayan dan petani rumput laut di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemneterian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, memberikan keterangan saat diwawancarai. Rakhmad Hidayatulloh Permana/Alinea.id

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemneterian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, mengatakan tumpahan minyak The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Australasia merugikan nelayan dan petani rumput laut di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Karena itu, pemerintah Indonesia bakal mendesak PTTEP untuk bertanggung jawab membayar ganti rugi atas kejadian tersebut. Oleh karena itu, Cahyo mengajak pihak PTTEP untuk berunding menyelesaikan proses perkara ini. 

“Kasus ini tidak selesai di sini. Kita bikin timelinelah. Indonesia susun argumen kenapa Indonesia menganggap begini, PTTEP susun argumen juga,” kata Cahyo di Gedung Direktorat AHU, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, (19/12).

Cahyo menjelaskan, apabila PTTEP tak menghiraukan imbauan tersebut. Maka bukan tidak mungkin, pihaknya akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tribunal Internasional. 

"Itu tentu adalah suatu yang logis. Tujuan tribunal kan penyelesaian sengketa (antar negara)," kata dia.