Pemerintah kaji perluas daerah penerima BPNT

Penambahan 24 kabupaten/ kota tentunya tetap melihat kriteria infrastruktur, sarana, dan prasarana daerah yang siap melakukan BPNT.

Proses penyaluran dan pencairan dana bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT)/AntaraFoto

Pemerintah sedang mempertimbangkan dan mengkaji agar bisa memperluas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diantaranya dengan menambah 24 kabupaten dan kota dan menambah 2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyampaikan, penambahan 24 kabupaten/ kota tentunya tetap melihat kriteria infrastruktur, sarana, dan prasarana daerah yang siap melakukan BPNT. Rasionya satu desa harus bisa memenuhi kebutuhan 250 KPM. 

Bantuan sosial rastra (beras sejahtera) sudah terdistribusi 97% pada 1,2 juta KPM  per 19 Maret. Padahal  target 10 juta KPM. Sementara penyaluran BPNT di 44 kota sudah terdistribusi 86%. 

Pemerintah juga sudah merubah skema BPNT berupa beras dan telur, dengan subsidi Rp 110 ribu perbulan yang dikirimkan setiap tanggal 25 per bulan.

"Kita menghapus gula dan telur, karena mempertimbangakan masalah gizi dan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Beras salah satu bahan pokok dan telur sumber protein. Rakyat kita perlu makan protein," ujarnya, Selasa (20/3) usai melakukan Rapat Koordinasi di Kementerian Menko PMK.