Pemerintah kembali perpanjang PPKM mikro se-Indonesia

Kebijakan berlangsung selama dua pekan mulai besok (Selasa, 14/6).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto. Dokumentasi Setkab

Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia selama dua pekan per besok (Selasa, 15/6). Pengaturan pembatasan aktivitas mempertimbangkan zonasi risiko di masing-masing daerah.

"Ini untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro, (zona) merah itu kantornya 25%," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Senin (14/6).
 
"Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing," imbuhnya.

Untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya (50%).

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah mengikuti keputusan Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi (Kemendikbuddikti). Namun, ditiadakan bagi kecamatan zona merah atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kecamatan yang merah (belajar mengajar) secara online dua minggu," jelasnya, menukil situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).