Pemerintah klaim jamin biaya perawatan pasien Covid-19

Kemenkes sudah berikan uang muka Rp22 miliar untuk 82 rumah sakit dengan jumlah 931 pasien.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien Covid-19 yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis (30/4). Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. Foto Antara/Aditya Pradana Putra/nz.

Pemerintah mengklaim menanggung beban biaya perawatan pasien Covid-19. Bahkan, beban biaya perawatan untuk warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, juga akan ditanggung.

Pasien terpapar Covid-19, dipastikan bisa menggunakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "WNA yang sedang ada di Indonesia, kebetulan menderita serangan penyakit Covid-19, itu pun, akan dijamin oleh pemerintah," ujar Deputi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (8/5).

Bahkan, menurut dia, masyarakat bukan peserta BPJS Kesehatan turut dijamin perawatannya agar semua pasien Covid-19, bisa ditangani dengan baik. BPJS Kesehatan, kata dia, akan bertindak sebagai verifikator klaim jaminan untuk masyarakat terpapar Covid-19 yang diajukan ke rumah sakit.

Hal tersebut, mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020 dan Surat Edaran (SE) Menkes 295/2020. "Segala hal, yang berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana. Sehingga, BPJS Kesehatan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut," bebernya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, terdapat sebanyak 95 rumah sakit yang mengajukan klaim untuk 1.389 pasien Covid-19.