Pemerintah longgarkan aktivitas warga di bawah 45 tahun

Usia di bawah 45 tahun tidak rentan terpapar Covid-19

Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) saat memberikan keterangan pers Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020)/Foto Antara/Nova Wahyudi.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bakal memberi kesempatan kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas lebih banyak. Tujuannya, untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena coronavirus.

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi," kata Kata Katua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat jumpa pers virtual usai rapat terbatas dari Jakarta, Senin (11/5).

Meski dilonggarkan, sambung Doni, hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yakni menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas.

Kelompok usia di bawah 45 tahun, sambung Doni, merupakan lapisan masyarakat yang tidak rentan terpapar oleh dampak buruk Covid-19 dibanding kelompok usia lain.

Secara fisik, jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat.