Pemerintah mengeluarkan ketentuan bagi bioskop yang Ingin beroperasi kembali

Selain itu, bioskop yang berada di zona orange, akan dilakukan screening menggunakan PeduliLindungi.

Pemerintah Mengeluarkan Ketentuan Bagi Bioskop yang Ingin Beroperasi Kembali. foto pexel

Koordinator tim pakar sekaligus juru bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan terkait perkembangan penanganan virus Covid-19 per hari ini di Indonesia secara daring, pada Selasa (9/11) sore.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 58 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi tersebut berisi tentang penambahan pintu masuk untuk perjalanan internasional bagi WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi udara, yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Prof. Wiku menyampaikan tekait dengan perkantoran yang berada dalam wilayah level 1 dan 2 juga dinyatakan masuk ke dalam zona hijau, diperbolehkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas Work From Office (WFO) sebesar 75 persen serta sisanya harus WFH.

Selain itu, bioskop yang berada di zona orange, akan dilakukan screening menggunakan PeduliLindungi.