sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah mengeluarkan ketentuan bagi bioskop yang Ingin beroperasi kembali

Selain itu, bioskop yang berada di zona orange, akan dilakukan screening menggunakan PeduliLindungi.

Natasya
Natasya Selasa, 09 Nov 2021 18:40 WIB
Pemerintah mengeluarkan ketentuan bagi bioskop yang Ingin beroperasi kembali

Koordinator tim pakar sekaligus juru bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan terkait perkembangan penanganan virus Covid-19 per hari ini di Indonesia secara daring, pada Selasa (9/11) sore.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 58 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi tersebut berisi tentang penambahan pintu masuk untuk perjalanan internasional bagi WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi udara, yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Prof. Wiku menyampaikan tekait dengan perkantoran yang berada dalam wilayah level 1 dan 2 juga dinyatakan masuk ke dalam zona hijau, diperbolehkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas Work From Office (WFO) sebesar 75 persen serta sisanya harus WFH.

Selain itu, bioskop yang berada di zona orange, akan dilakukan screening menggunakan PeduliLindungi.

“Untuk biskop yang berlokasi di zona orange, screening akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop, serta kapasitas maksimal penonton adalah lima puluh persen,” kata Prof. Wiku melalui siaran langsung di Kanal YouTube BNPB Indonesia, pada Selasa (9/11).

Restoran dan café di dalam bisokop dapat menyediakan dine-in, delivery atau take away dengan tetap memperhatikan pedoman protokol kesehatan yang berlaku.

“Dapat menyediakan dine-in, delivery atau take away dengan kapasitas dine-in lima puluh persen dan 2 orang per meja, serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kemenkes,” terang Wiku.

Sponsored

Untuk bioskop yang berada di wilayah zona kuning dan hijau, screening akan dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang berkategori hijau yang diperbolehkan masuk dengan kapasitas maksimal penonton sebanyak 75 persen.

Selain itu, bagi anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat adanya pendampingan dari orang tua.

Restoran dan café di dalam bioskop di wilayah ini, dapat melakukan dine-in, delivery atau take away dengan kapasitas untuk dine-in sebanyak 50 persen dan 2 orang per meja, serta menyesuaikan prokes dari Kemenparekraf dan Kemenkes.

Berita Lainnya
×
tekid