Pemerintah pangkas cuti bersama 2021, dari 7 hari jadi 2 hari

Cuti bersama yang tetap pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Foto Humas Kemenko PMK

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Pemangkasan cuti tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Rapat dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (22/2).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.