close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Nasional
Rabu, 27 September 2023 16:53

Komisi VIII masih godok efektifitas cuti 40 hari bagi para ayah yang istrinya melahirkan

Peran ayah pascamelahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak.
swipe

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok wacana perpanjangan cuti pascamelahirkan bagi para ayah hingga 40 hari. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, efektivitas dalam kurun 40 hari akan menjadi poin yang ditinjau lebih lanjut. Namun ia memastikan, cuti 2 hari yang berlaku sebelumnya dinilai tidak efektif.

“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang di mana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” kata Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan, Rabu (27/9).

Menurutnya, peran ayah pascamelahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

“Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya 2 hari sedangkan bagi ibu itu 3 bulan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Panja RUU KIA sedang memahami proses parenting bagi ibu dan ayah untuk selanjutkan akan diputuskan berapa lama cuti melahirkan yang tepat bagi suami dan istri pascamelahirkan.

“Saat ini kita masih pahami dulu gimana sih proses parenting, selanjutnya baru kita putuskan waktu yang tepat untuk cuti melahirkan. Dalam pembahasan RUU KIA ini juga kami libatkan langsung pemerintah dan para ahli untuk menemukan solusi yang tepat,” sebut Diah.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan