sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024, ini hasilnya

Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk Keppres 3/1983.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 12 Sep 2023 17:59 WIB
Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024, ini hasilnya

Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari kalender. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

"Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantornya, Selasa (12/9).

Ia melanjutkan, penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1983. "Penetapan ... dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya."

Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 juga menjadi rujukan bagi instansi pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja.

Setelah penetapan, Menpan RB bakal menyusun Rancangan Keputusan Presiden (Rankepres) Cuti Bersama Pegawai ASN 2024. Pun menyiapkan peraturan bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," imbuhnya, menukil laman Kementerian Agama (Kemenag).

Di sisi lain, Muhadjir menyampaikan, dalam rapat koordinasi (rakor) penetapan libur nasional itu turut membahas usulan perubahan nomenklatur Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kritus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Kementerian Agama akan menyusun usulan keppres atas perubahan nomenklatur dimaksud," ujarnya.

Sponsored

Berikut daftar hari libur nasional 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad saw
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun jadwal cuti bersama 2024:
- 9 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April: Cuti bersama Idulfitri 1445 H
- 10 Mei: Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
- 24 Mei: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti bersama Iduladha 1445 H
- 26 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal​

Berita Lainnya
×
tekid