Akomodasi usul Muhammadiyah, pemerintah perpanjang libur Iduladha 2023 jadi 3 hari

Muhammadiyah mengusulkan libur Iduladha selama 2 hari karena ada warganya yang ASN tak berlebaran lantaran harus masuk kerja.

Pemerintah memperpanjang libur Iduladha menjadi 3 hari pada 28-30 Juni 2023. Dokumentasi Pemprov Jateng

Pemerintah mengakomodasi usulan Muhammadiyah tentang perpanjangan hari libur Iduladha 1444 H/2023 M. Ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tertanggal 16 Juni 2023.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Agama, Kepmen Ketenagakerjaan, dan Kepmen Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 624/2023, 2/2023, dan 2/2023, pemerintah menetapkan 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan Iduladha. Kemudian, 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian penggalan bunyi SKB tersebut, dikutip pada Selasa (20/6).

Diketahui, Muhammadiyah mengusulkan libur Iduladha menjadi 2 hari. Adapun keputusan pemerintah sebelumnya tidak menyertakan cuti bersama saat Iduladha.

"Jadi, liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dalam Pengukuhan PD Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022-2027 di Wisma Batari Surakarta, Jateng, pada Rabu (7/6).