Pemerintah perpanjang PPKM mikro hingga 17 Mei

PPKM mikro VII (4-17 Mei) akan dilaksanakan di 30 provinsi.

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto.

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan hingga 17 Mei 2021. Upaya penanganan Covid-19 itu diterapkan di 30 provinsi.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menyatakan, 5 dari 30 provinsi baru kali pertama melaksanakan PPKM mikro. Kelimanya adalah Kepulauan Riau (Kepri), Bengkulu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Papua Barat. 

"Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan. Namun, juga diberikan penegasan, bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," katanya, Senin (3/5).

Dari 30 provinsi itu, pemerintah bakal fokus terhadap 10 daerah lantaran memiliki kasus aktif tertinggi. Perinciannya, Kepri, Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Jambi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di sisi lain, Airlangga mengklaim, kasus aktif Covid-19 nasional stagnan di level 100.000-an dalam 10 hari terakhir. "Ini perlu diupayakan supaya turun."