Pemerintah revisi ketentuan kerja sektor kritikal-esensial

Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Pengunjung berdiri di depan gerai makanan di salah satu mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis (8/7). Aturan tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri 18/2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, terutama huruf c angka (1) dan angka (3). Dengan demikian, menjadi pertama, sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan (meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dengan orientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan, sementara pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%. 

Terkait sektor esensial lainnya, seperti pasar modal (yang berorientasi pelayanan fisik dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, pusat data, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat); dan perhotelan non-penanganan karantin, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sementara itu, sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf dan hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.

Untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa pengecualian. Adapun sektor kritikal lainnya, macam penanganan bencana; energi; logistik; transportasi; dan distribusi (terutama untuk kebutuhan pokok yang meliputi makanan, minuman, hewan ternak/peliharaan, pupuk, petrokimia, semen, dan bahan bangunan); obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan publik, sedangkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf.