Pemerintah rilis protokol penanganan kesehatan coronavirus

Masyarakat diminta menerapkan instruksi dalam protokol kesehatan ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) berbincang dengan Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Prio Pambudi dalam konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Pemerintah menerbitkan protokol resmi penanganan kesehatan terkait coronavirus hari ini. Masyarakat diminta mengikuti langkah-langkah penanganan yang tercantum dalam protokol pembaruan dari yang diterbitkan pada Januari 2020 lalu.

"Protokol yang ada bisa dijalankan lebih intens lagi. Kita melihat apakah itu sesuai dengan situasi yang dihadapi," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Menurutnya, protokol baru tersebut merupakan penyederhanaan dari protokol sebelumnya. Protokol kesehatan ini ditujukan terhadap warga yang sehat maupun tidak sehat. 

Bagi warga sehat, protokol dilakukan terhadap warga yang memiliki riwayat perjalan ke negara terjangkit coronavirus dalam 14 hari terakhir. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dinyatakan positif terinfeksi virus dengan nama resmi COVID-19.

Masyarakat yang berada pada kategori ini diminta untuk menghubungi hotline center 119 ext 9.