Pemerintah: Setiap jenis pengobatan Covid wajib lolos tahapan uji klinis

Indonesia terbuka pada setiap alternatif jenis pengobatan Covid-19 agar pasien bisa sembuh.

Foto ilustrasi/Alodokter

Pemerintah menegaskan bahwa setiap jenis pengobatan Covid-19, sebelum diberikan kepada pasien, wajib lolos tahapan uji klinis. Tujuannya untuk memastikan pengobatan yang bagi pasien.

"Terkait dengan uji klinis, tahapan Ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (5/10/2021).

Indonesia, sambungnya, terbuka pada setiap alternatif jenis pengobatan Covid-19 agar pasien bisa sembuh sehingga meningkatkan angka kesembuhan di Indonesia. "Karena semata-mata tujuan kita bersama ialah meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya," lanjut Wiku disitat dari laman covid19.go.id.

Ia juga menyampaikan, pemerintah tengah menyusun kebijakan antisipasi libur panjang, termasuk pembukaan pintu masuk internasional dengan tetap memperhatikan pemenuhan syarat perjalanan dan mekanisme skrining setelah masuk di Indonesia.

"Untuk meminimalisir peluang penularan sebesar-besarnya," katanya.