Pemerintah setujui pengusaha gelar vaksinasi gotong royong

Vaksinasi gotong royong diinisiasi para pengusaha. Pelaksanaannya mengikuti rekomendasi yang diajukan KPK.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 secara gotong royong, yang diinisiasi para pengusaha, tetap akan dijalankan. Pelaksanaannya merujuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Arya Sinulingga, mengatakan, rekomendasi KPK akan dijalankan agar vaksinasi gotong royong "tidak bentrok" dengan program pemerintah.

"Adanya pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).

Pemerintah menyetujui vaksinasi gotong royong dengan dalih mempercepat pelaksanaan imunisasi. Dengan demikian, kekebalan komunitas (herd immunity) bisa segera tercapai.

Meski demikian, Arya mengklaim, pelaksanaan vaksinasi gotong royong takkan mengambil jatah dosis negara, yang diberikan gratis. Kilahnya, ada perbedaan merek yang digunakan. "Pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis."