sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah setujui pengusaha gelar vaksinasi gotong royong

Vaksinasi gotong royong diinisiasi para pengusaha. Pelaksanaannya mengikuti rekomendasi yang diajukan KPK.

Silvia Nita Nur Aryanti
Silvia Nita Nur Aryanti Kamis, 18 Feb 2021 19:12 WIB
Pemerintah setujui pengusaha gelar vaksinasi gotong royong

Pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 secara gotong royong, yang diinisiasi para pengusaha, tetap akan dijalankan. Pelaksanaannya merujuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Arya Sinulingga, mengatakan, rekomendasi KPK akan dijalankan agar vaksinasi gotong royong "tidak bentrok" dengan program pemerintah.

"Adanya pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).

Pemerintah menyetujui vaksinasi gotong royong dengan dalih mempercepat pelaksanaan imunisasi. Dengan demikian, kekebalan komunitas (herd immunity) bisa segera tercapai.

Meski demikian, Arya mengklaim, pelaksanaan vaksinasi gotong royong takkan mengambil jatah dosis negara, yang diberikan gratis. Kilahnya, ada perbedaan merek yang digunakan. "Pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis."

Selain itu, dia sesumbar, takkan ada vaksinasi berbayar atau komersial. Dalihnya, perbedaan program pemerintah dengan yang diinisiasi para pengusaha hanya pada sasarannya.

"Yang membedakan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong adalah pemberian vaksinasi ini diperuntukkan khusus bagi pekerja/buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha," tutupnya.

Rekomendasi KPK yang disepakati pemerintah untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong, yakni
1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak sebagai regulator dalam pengadaan, distribusi, dan pelaksanaanya. Pemerintah pun selaku pengendali data;
2. Merek vaksin yang digunakan berbeda dengan pengadaan vaksin pemerintah untuk vaksinasi gratis;
3. Proses pengadaan diatur secara detail dan transparan;
4. Penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan dengan fasilitas kesehatan milik negara, termasuk vaksinatornya; serta
5. Pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tahap kedua untuk petugas publik berjalan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid