ICW sebut pemerintah telah abai dan meremehkan pandemi Covid-19

Pemerintah melanggar dua undang-undang (UU), yakni UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan UU Kesehatan

Inforgrafik coronavirus. Alinea.id/Oky Diaz Fajar

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai, sejak awal pemerintah tidak transparan kepada publik ihwal penanganan Covid-19. Bahkan dia menganggap, pemerintah telah abai dan meremehkan pandemi Covid-19.

"Kami melihat pada awal pandemi terjadi, sebenarnya pemerintah melanggar dua undang-undang (UU), yakni UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan UU Kesehatan," jelas Egi dalam diskusi bertajuk 'Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi,' yang disiarkan melalui akun Fcebook ICW, Rabu (12/8).

Dua regulasi itu mewajibkan pemerintah untuk mengumumkan adanya pandemi. Sebab, pengumuman dianggap penting untuk menyelamatkan nyawa warga.

"Belakangan hal itu memang diumumkan. Tetapi dari segi transparansi, penanganan Covid masih menyisakan permasalahan. Kenapa? Karena info terkait penanganan Covid-19, terkait pengadaan barang dan jasa dan juga anggaran tidak disampaikan secara berkala oleh pemerintah," tegas Egi.

Selain itu ICW menyebutkan, kasus konfirmasi positif Covid-19 pertama kali di Indonesia sebenarnya terjadi pada 1 Maret 2020. Hal itu diyakini ICW lantaran mendapat temuan dari dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).