Pemerintah tetapkan 16 hari libur nasional 2020

Selain 16 hari libur nasional, pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama pada 2020.

Ilustrasi./ Pixabay

Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama pada 2020. Penetapan dilakukan melalui rapat tingkat menteri yang diakhiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Rapat dipimpin Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, serta dihadiri Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama, hanya Menteri Agama meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi," demikian pernyataan resmi yang dirilis Kemenko PMK dan dikutip Alinea.id, Rabu (28/8).

Menurut Puan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Diharapkan penetapan ini dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2020. 

Selain itu, penetapan ini juga dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara. Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir Keppres Nomor 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.