Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama pada 2021

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Ilustrasi. Hari libur. Pixabay.com

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu, Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di 27 Desember, dari semula hanya 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK seperti dilansir kominfo.go.id, Jumat (11/9).

Menko Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” ujarnya.