Pemerintah tetapkan wabah coronavirus bencana nonalam

"Ini bencana. Bencana ada alam, nonalam, dan sosial. Nonalam disebutkan wabah. Ini wabah."

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A

Pemerintah menetapkan wabah coronavirus di Indonesia sebagai bencana nonalam. Telah ada 34 orang di tanah air yang dinyatakan positif terjangkit virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China ini.

"Ini bencana. Bencana ada alam, nonalam, dan sosial. Nonalam disebutkan wabah. Ini wabah," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan coronavirus Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

Dia menjelaskan, penanganan bencana nonalam berbeda dengan bencana alam. Proses tanggap darurat yang dilakukan dalam menangani bencana alam seperti gempa bumi atau banjir, tidak dapat diterapkan pada bencana berbentuk wabah penyakit seperti terjadi saat ini.

"Kita sudah melakukan tanggap darurat dengan tracing. Ini sudah masuk situ," kata Yuri.

Penjelasan Yuri sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan yang disebabkan faktor alam, nonalam, maupun manusia, sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.