sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tetapkan wabah coronavirus bencana nonalam

"Ini bencana. Bencana ada alam, nonalam, dan sosial. Nonalam disebutkan wabah. Ini wabah."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 11 Mar 2020 19:57 WIB
Pemerintah tetapkan wabah coronavirus bencana nonalam

Pemerintah menetapkan wabah coronavirus di Indonesia sebagai bencana nonalam. Telah ada 34 orang di tanah air yang dinyatakan positif terjangkit virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China ini.

"Ini bencana. Bencana ada alam, nonalam, dan sosial. Nonalam disebutkan wabah. Ini wabah," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan coronavirus Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

Dia menjelaskan, penanganan bencana nonalam berbeda dengan bencana alam. Proses tanggap darurat yang dilakukan dalam menangani bencana alam seperti gempa bumi atau banjir, tidak dapat diterapkan pada bencana berbentuk wabah penyakit seperti terjadi saat ini.

"Kita sudah melakukan tanggap darurat dengan tracing. Ini sudah masuk situ," kata Yuri.

Sponsored

Penjelasan Yuri sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan yang disebabkan faktor alam, nonalam, maupun manusia, sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 

Adapun ihwal bencana nonalam diterangkan dalam Pasal 1 Ayat 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian  peristiwa  nonalam  yang  antara  lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Hingga hari ini, telah ada 34 kasus coronavirus di Indonesia yang dinyatakan positif. Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang meninggal yaitu WNA perempuan berusia 53 tahun. Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang telah pulih dan diizinkan untuk pulang ke rumah masing-masing. 

Berita Lainnya
×
tekid