Harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.
Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495.000 untuk Jawa dan Bali, serta Rp.525.000 untuk luar Jawa dan Bali.
Dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Kemenkes dalam keterangan tertulis pada Senin (16/8).
Kemenkes menyatakan bahwa jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga tes RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam.
Sementara itu, harga tes PCR di Thailand pada kisaran harga Rp1,3 juta hingga Rp2,8 juta, Singapura pada harga Rp1,6 juta, Filipina pada kisaran harga Rp437.000-Rp1,5 juta, Malaysia pada harga Rp510.000, serta Vietnam dengan harga Rp460.000.
Tarif baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).