Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495.000 untuk Jawa dan Bali, serta Rp.525.000 untuk luar Jawa dan Bali.
Dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Kemenkes dalam keterangan tertulis pada Senin (16/8).
Kemenkes menyatakan bahwa jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga tes RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam.
Sementara itu, harga tes PCR di Thailand pada kisaran harga Rp1,3 juta hingga Rp2,8 juta, Singapura pada harga Rp1,6 juta, Filipina pada kisaran harga Rp437.000-Rp1,5 juta, Malaysia pada harga Rp510.000, serta Vietnam dengan harga Rp460.000.
Tarif baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Evaluasi tersebut mencakup sejumlah komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk luar Jawa dan Bali," katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta hari ini.
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Kemenkes menjelaskan bahwa batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, pihaknya melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 pada 13 Agustus.
BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," ungkap Iwan.
Dengan adanya penetapan terbaru, kemenkes menghimbau dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.