Pemindahan IKN ke Kaltim diklaim untuk tekan pemanasan global
Indonesia berkomitmen menurunkan 29% emisi karbon pada 2030.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan, undang-undangnya sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, mengklaim, pemindahan IKN untuk menjawab berbagai persoalan. Tantangan domestik, ketimpangan Jawa-luar Jawa, hingga pemanasan global.
"Berdasarkan data penelitian, tanpa pengurangan emisi karbon, suhu bumi akan naik 1,5 sampai 3 derajat Celsius pada 2050. Ini tantangan nyata yang sedang dijawab Indonesia dengan pemindahan IKN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).
Wandy menerangkan, Indonesia berkomitmen menurunkan 29% emisi karbon pada 2030. Dengan bantuan internasional, negara disebut berpotensi meningkatkannya menjadi 41%.
"Kita butuh akselerasi dan upaya out of the box untuk menunjukkan komitmen itu. Apalagi, 2030 hanya berjarak delapan tahun dari sekarang," tuturnya.