Pemkab dinilai abai, hutan di Bogor tersisa 445 hektare

Lahan hutan yang tersisa 445 hektare berubah untuk hutan produksi, pertanian, pemukiman dan perkebunan.

Foto udara alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi lahan pesawahan di Icakan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (19/11/2018). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas lahan kritis di Indonesia mencapai 14 juta hektare dan Pemerintah merehabilitasi lahan lahan kritis hanya seluas 500.700 hektare dalam kurun waktu hingga 48 tahun. ANTARA FOTO

Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai mengabaikan perlindungan hutan alam di wilayahnya. Hal itu terlihat dari lahan hutan yang tersisa seluas 445 hektare lantaran berubah fungsi untuk hutan produksi, pertanian dan pemukiman. Selain itu, lahan seluas 704 hektare pun berubah menjadi perkebunan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan data konsorsium kebijakan alokasi ruang dalam RT/RW 2016-2036, yang dipaparkan dalam seminar dan ekspose Konsorsium Pengalaman Puncak yang berlangsung di Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Koordinator Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak, Ernan Rustiadi, mengatakan bencana banjir dan tanah longsor merupakan penanda terus menurunnya daya dukung lingkungan di kawasan hulu tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Bogor perlu menyusun Rencana Detil tata Ruang (RDTR) Kawasan Puncak agar pembangunan dapat dikendalikan dan dampak lingkungan dapat diminimalisir," katanya.

Berbagai kolaborasi dalam upaya penyelamatan kawasan Puncak yang merupakan hulu DAS Ciliwung telah dilakukan oleh Konsorsium Penyelamatan Puncak. Salah satunya dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Kebun Raya Bogor dan bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII.