sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mencegah deforestasi dan ancaman pada komoditas unggulan

Kebijakan untuk mencegah deforestasi dikhawatirkan mengganggu perdagangan komoditas unggulan Indonesia.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Kamis, 05 Jan 2023 15:36 WIB
Mencegah deforestasi dan ancaman pada komoditas unggulan

Parlemen serta Dewan Uni Eropa (UE) resmi menyepakati dan mengesahkan aturan tentang Rantai Pasok Bebas Deforestasi atau Deforestation-Free Supply Chains. Beleid anyar ini akan memastikan bahwa komoditas yang diekspor ke pasar Eropa tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan.

Dengan Undang-undang (UU) ini, perusahaan yang ingin mengekspor komoditas di berbagai negara di Uni Eropa pun diwajibkan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) produk. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa komoditas yang dipasarkan di benua ini tidak diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 dan legal. Artinya, telah mematuhi semua undang-undang relevan yang berlaku di negara produksi.“Perusahaan juga akan diminta untuk mengumpulkan informasi geografis yang akurat di tanah pertanian tempat komoditas yang mereka sumber tumbuh, sehingga komoditas ini dapat diperiksa kepatuhannya,” kata Juru Bicara Komite Eropa Adalbert Jahnz dalam keterangan resminya yang dikutip Alinea.id, Minggu (18/12).

Sejauh ini, aturan ini berlaku untuk produk minyak sawit, sapi, kedelai, kopi, kakao, kayu dan karet serta produk turunannya seperti daging sapi, furnitur, atau cokelat. Di mana berbagai komoditas tersebut selama ini dianggap sebagai salah satu penyebab terbesar terjadinya deforestasi secara besar-besaran di negara-negara seperti Brasil, Indonesia, Malaysia, Nigeria, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Meksiko, dan Guatemala.

Lalu, bagaimana kebijakan ini berefek pada komoditas unggulan di tanah air? Alinea.id mengulas dampak kebijakan tersebut pada artikel ini.

Sponsored

Ilustrasi Alinea.id/Catharina.

 

Berita Lainnya
×
tekid