Pemkab Kudus wacanakan PKM dibanding PSBB

Saat dilaksanakan, akan diterapkan pembatasan jam malam.

Alun-alun Kabupaten Kudus, Jateng, Januari 2017. Google Maps/Alfurqona Rikza

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mewacanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) guna mencegah pennyebaran coronavirus anyar (Covid-19). Ini opsi karantina kesehatan di luar kebijakan pusat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Istilah PKM memang tidak diatur oleh pemerintah pusat karena yang diatur hanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Juru bicara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kudus, Andini Aridewi, Senin (4/5).

PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Regulasi turunanannya, diatur Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan peraturan masing-masing daerah.

Sampai sekarang, PSBB telah diterapkan di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota. Langkah ini dilaksanakan usai mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Meskipun demikian, klaim Andini, PKM bisa disebut semi-PSBB. Sebelum diberlakukan, pemkab bakal melakukan kajian dengan mempertimbangkan banyak hal.