Pemkab Mimika tegaskan urusan Freeport dengan masyarakat adat belum usai

Eltinus menyampaikan, lahan di wilayah Namungkawe dan pertambangan Grasberg menjadi fokus tagih kepada Freeport.

Dokumentasi aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Dok: ANTARA

Pemerintah Kabupaten Mimika membantah urusan PT Freeport Indonesia dengan Papua terutama masyarakat adat Amungme dan Komoro sudah selesai. Hal itu terkait masalah pengambilalihan lahan untuk tambang.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengakui, urusan penyerahan saham 7% kepada pemerintah daerah Mimika bukanlah urusan perusahaan asal Negeri Paman Sam itu. Namun, hal tersebut adalah urusan pemerintah pusat dan perusahaan BUMN, MIND ID.

“Kami paham bahwa permasalah saham bukan tanggung jawab Freeport, tetapi MIND ID. Kami tidak tagih saham kepada Freeport, tetapi kepada MIND ID,” kata Eltinus dalam keterangan, Kamis (28/4).

Eltinus menyampaikan, lahan di wilayah Namungkawe dan pertambangan Grasberg menjadi fokus tagih kepada Freeport. Baik open pit maupun underground (bawah tanah) sekarang terhitung sejak 1967 mereka menambang.

“Namun, saya perlu ingatkan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat akan menagih ganti rugi lahan kepada Freeport Indonesia. Kompensasi atas lahan yang sudah digunakan sejak 1967-sekarang. Penyelesainnya belum tuntas sampai sekarang,” ucap Eltinus.