Pemkot Bandung kembali terapkan WFH

Hanya 50% pegawai yang masih diwajibkan bekerja di kantor.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, hanya 50% pegawai yang diharuskan ke kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menerangkan, ketentuan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/SE.115-BKPP. Berlaku per 8 September 2020.

"WFH hanya 50% karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH," ucapnya, melansir situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia, serta ibu hamil dan menyusui.

Kebijakan ini mempertimbangkan perkembangan penyebaran coronavirus baru (Covid-19) di "Kota Kembang". Juga memedomani surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 4 september.

Yayan melanjutkan, pegawai yang masuk kantor diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan, misalnya.