Pemkot Depok perpanjang pembatasan kegiatan usaha sampai 12 Januari

Keputusan ini berlaku 14 hari, terhitung 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021. Dapat diperpanjang berdasar rekomendasi Satgas Covid-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto Antara/Feru Lantara

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar), kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan sejenisnya hingga 12 Januari 2021. Kebijakan tersebut, untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

"Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam SK tersebut, Jumat (1/1).

Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, khusus pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.