Pemprov Banten akan buat posko pengaduan THR

Posko dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan.

Buruh di Tangerang melakukan aksi. Foto Antara

Perusahaan tetap diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya. Meskipun, sedang terjadi pandemi coronavirus atau Covid-19.

Jika tak sanggup membayar secara penuh, mereka diberikan solusi dengan dicicil, ditunda atau dicampur dengan barang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Banten, Al Hamidi membenarkan, surat edaran (SE) Menaker terkait pembayaran THR terlah ditertibkan. 

Menurut dia, inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh. Pihaknya, akan melakukan pengawasan pembayaran tunjangan perusahaan. "Kalau perusahan melanggar ditindak, kalau enggak ya enggak usah ditindak," kata Hamidi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Dia menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misalnya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh. 

Begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur dengan barang, hal itu diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti aturan dari SE Menaker yang telah diterbitkan.