sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Banten akan buat posko pengaduan THR

Posko dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 13 Mei 2020 12:17 WIB
 Pemprov Banten akan buat posko pengaduan THR

Perusahaan tetap diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya. Meskipun, sedang terjadi pandemi coronavirus atau Covid-19.

Jika tak sanggup membayar secara penuh, mereka diberikan solusi dengan dicicil, ditunda atau dicampur dengan barang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Banten, Al Hamidi membenarkan, surat edaran (SE) Menaker terkait pembayaran THR terlah ditertibkan. 

Menurut dia, inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh. Pihaknya, akan melakukan pengawasan pembayaran tunjangan perusahaan. "Kalau perusahan melanggar ditindak, kalau enggak ya enggak usah ditindak," kata Hamidi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Dia menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misalnya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh. 

Begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur dengan barang, hal itu diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti aturan dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

"Boleh, lah, kalau dari surat ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi harus disepakati, dilaporkan ke kami. Berapa kali pembayaran kalau dicicil yang penting dia sepakat dulu. Kesepakatan itu, dilaporkan ke kami supaya bisa terpantau," katanya. 

Untuk memantaunya, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Pemprov Banten. Hal yang sama, juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

"Kalau yang tidak ngadu, ya kami tidak ini yah, kami anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran," ungkapnya.  

Sponsored

Dia menegaskan, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwi partit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.  "Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentutan bagi mereka," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid