Pemprov Banten akan sanksi pelanggar protokol kesehatan
Penerapan Inpres 6/2020 bakal dilaksanakan selama sebulan per 24 Agustus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa pergub (peraturan gubernur) untuk bisa melaksanakan itu," ucap Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
Dirinya menerangkan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, memuat perintah kepada pemda untuk menyusun regulasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, termasuk sanksinya.
Sementara itu, Wakapolda Banten, Brigjen Wirdhan Denny, menjelaskan, penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 akan dilakukan pihaknya bersama Pemprov Banten selama satu bulan per 24 Agustus.
"Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan," ujar dia, menukil situs web Pemprov Banten