Pemprov Banten akan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Penerapan Inpres 6/2020 bakal dilaksanakan selama sebulan per 24 Agustus.

Rambu wajib bermasker terpasang di halte Jalan Jenderal Sudirman, Kota Surabaya, Jatim. Foto Antara/Didik Suhartono

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa pergub (peraturan gubernur) untuk bisa melaksanakan itu," ucap Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. 

Dirinya menerangkan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, memuat perintah kepada pemda untuk menyusun regulasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, termasuk sanksinya.

Sementara itu, Wakapolda Banten, Brigjen Wirdhan Denny, menjelaskan, penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 akan dilakukan pihaknya bersama Pemprov Banten selama satu bulan per 24 Agustus.

"Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan," ujar dia, menukil situs web Pemprov Banten