Pemprov Banten tetapkan status darurat bencana

Berlaku untuk lima daerah. Mencakup Lebak, Serang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Alat berat dikerahkan untuk membersihkan material sisa-sisa banjir dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (3/1). Foto Alinea.id/Khaerul Anwar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan status darurat bencana. Akibat banjir bandang dan longsor di beberapa daerah. Status berlangsung selama 14 hari per 1 Januari 2020.

"Status tanggap darurat untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Kebijakan merujuk surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019. Dokumen memuat informasi puncak musim hujan 2019/2020 dan prakiraan curah hujan di Banten dan DKI Jakarta hingga tiga bulan ke depan.

"Bupati Lebak dan Wali Kota Tangerang sudah menyatakan status tanggap darurat. Sehingga, Gubernur dapat menetapkan status tanggap darurat bencana provinsi melalui SK (surat keputusan). Sudah ditandatangani," tuturnya.

Dengan demikian, diharapkan penanganan bencana ditingkatkan. Juga mengantisipasi meluasnya dampak yang ditimbulkan.