Pemprov DKI akan izinkan PKL berdagang di trotoar

Kehadiran PKL di trotoar dapat membantu masyarakat memperoleh makanan dan minuman.

Petugas Satpol PP berjaga saat petugas kebersihan membersihkan sampah sisa bekas pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan Stasiun Senen, Pasar Senen, Jakarta, Senin (9/12/2019). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/ama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk menata PKL. Pada pergub tersebut akan menyebutkan PKL tetap dapat berjualan di trotoar yang memiliki lebar lebih dari lima meter. 

"Tidak semua trotoar dapat menjadi lokasi PKL. PKL dapat berjualan di trotoar yang lebarnya lebih dari lima meter," kata Hari di Jakarta, Jum'at (17/1).

Pergub ini juga akan mengatur aturan main PKL yang dapat berdagang di trotoar. Kemudian, tidak memperbolehkan PKL secara permanen di trotoar, pemberlakuan waktu PKL berjualan, menjaga lingkungan saat berdagang. Juga mengatur secara detail titik lokasi trotoar yang dapat dijadikan tempat berdagang. 

"Orang lagi jalan, haus, ada take away. Mungkin di situ ada kopi atau teh, tetapi yang take away. Mungkin roti, kue atau apa," kata dia. 

Meski begitu, pejalan kaki tetap menjadi prioritas utama sebagai pengguna trotoar. Dia menjamin PKL tidak akan mengganggu pejalan kaki. Jika ada PKL yang nakal dan tidak taat aturan, pemrov akan mengambil sikap tegas dengan menertibkan PKL tersebut.