Pemprov DKI berpeluang tetapkan status KLB Covid-19

Pemerintah belum mengetahui lamanya 'perang' melawan pandemi ini.

Petugas medis menggunakan APD bersiap mengambil spesimen nasofaring dan orofaring pasien diduga terinfeksi Covid-19 di Ruang Isolasi Instalasi Paru RSUD Dumai, Riau, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Aswaddy Hamid

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpeluang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk pandemi coronavirus (Covid-19). Lantaran memiliki potensi.

"Penyakit potensial wabah tidak cuma Covid-19. Ada demam berdarah. Dan itu semua penyakit potensial kejadian luar biasa (KLB)," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Dwi Oktavia, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (4/3).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Kriteria KLB mengacu Keputusan Dirjen Nomor 451/91. Seperti timbulnya penyakit menular yang sebelumnya takada atau tidak dikenal; peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama tiga kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu); peningkatan kejadian penyakit/kematian dua kali lipat atau lebih dibandingkan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun); serta jumlah penderita baru dalam sebulan naik dua kali lipat atau lebih daripada angka rerata per bulan dalam tahun sebelumnya.

Hingga kini, status KLB baru diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar). Menyusul adanya dua warganya diduga terinfeksi. Usai kontak dengan warga negara (WN) Jepang positif Covid-19.