Pemprov DKI diminta lakukan pemetaan wilayah

Zonasi tersebut penting untuk mengetahui pemanfaatan wilayah, serta memberikan kejelasan pembangunan. 

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6)./Antara Foto

Pemprov DKI dinilai perlu melakukan pemetaan atau zonasi atas suatu wilayah, sebelum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil. 

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, zonasi tersebut penting untuk mengetahui pemanfaatan wilayah, serta memberikan kejelasan pembangunan. 

"Ketika sudah selesai, bisa kelihatan jelas zona pemanfaatan ekonomi. Ketika zona pemanfaatan ekonomi sudah dimanfaatkan, syarat UU itu sendiri adalah tata ruangnya diselesaikan," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6).

Selain itu, ia tidak setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut perubahan istilah lahan reklamasi dari pulau menjadi pantai. Ia menilai, lahan reklamasi merupakan pulau karena terpisah dari daratan Jakarta.

"Makanya kita harus uji itu ke Jusuf Badudu (Pakar Bahasa Indonesia) sebetulnya arti daripada pulau dan pantai itu apa? Jangan definisi perorangan, saya tetap menyatakan bahwa itu adalah pulau," katanya.