Pemprov DKI diminta tak takuti warga penolak vaksin dengan ancaman denda

Cara Wagub DKI mengancam masyarakat menolak vaksin berpotensi memperbesar penularan Covid-19, karena tingkat stres warga yang tinggi.

Gedung DPRD DKI Jakarta. istimewa

Pemprov DKI diminta tidak menakuti warga Jakarta soal denda Rp5 juta yang tidak ingin divaksin Covid-19. Wakil Ketua DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi menilai, ancaman tersebut sangat tidak etis.

Politikus PKS itu mendesak, Pemprov DKI berikan jaminan keamanan vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Indonesia. Daripada hanya menakut-nakuti warga dengan ancaman. "Pemprov DKI fokus saja pada keamanan, kesehatan, dan kehalalan vaksin, bukan menakut-nakuti warganya dengan denda tinggi," kata Suhaimi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).

Meskipun, denda Rp5 juta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. "Ancaman denda meresahkan warga. Nanti imunnya bisa turun akibat anaman itu, karena saat ini ramai beredar di masyarakat," bebernya.

Menurut dia, keamanan vaksin Covid-19 tersebut harus sudah disetujui oleh lembaga-lembaga terkait, seperti para ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sosialisasi terhadap aturan teknis vaksinasi, menurut dia, juga harus lebih gencar disampaikan dengan baik, jelas, dan tuntas. Sehingga warga Jakarta merasa yakin dan berbondong-bondong meminta untuk divaksinasi.